Wednesday, October 6, 2010

UPAYA NEGARA INDONESIA DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

Posted by Unknown at 10/06/2010 05:56:00 PM
Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
o   Ketuhanan Yang Maha Esa,
o   kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
okerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
o   serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Definisi Dari Kata Sejahtera

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki tiga arti.
o   Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
o   Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
o   Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
Seharusnya Kesejahteraan Sosial Menjadi Hak Masyarakan dan Kewajiban Negara
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak Tahun 1997 telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat. Diawali dengan nilai tukar Rupiah yang terus melemah terhadap Dollar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi menurun tajam karena sebagian bahan bakunya berasal dari Luar Negeri. Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya gulung tikar. Tercatat sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang dihasilkan oleh krisis ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang menggantungkan dirinya pada pekerja-pekerja yang di-PHK itu. DarI data yang dikumpulkan Despos untuk wilayah DKI Jakarta hingga Juli 1998, tercatat adanya peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis sebesar 30 %, WTS 30 %, pedagang asongan 75 %, dan anak jalanan 200 %.
Keadaan sosial yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah sosial yang penting untuk segera diatasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya digalakkan. Keadaan gizi dan kesehatan masyarakat menurun sehingga mencapai titik yang memprihatinkan. Kenyataan ini harus diantisipasi untuk menghindari terdapatnya “generasi yang hilang” beberapa dasawarsa mendatang.
Kewajiban Negara Untuk Kesejahteraan
Dalam hubungan itu, perlu dikemukakan bahwa demokrasi dan kesejahteraan harus pula ditempatkan dalam prinsip kewajiban negara (obligation of the state) untuk menghormati dan melindungi hak-hak sipil dan politik maupun untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pandangan yang mengutamakan kesejahteraan dan menomorduakan demokrasi, dapat ditinjau kelemahannya. Ditegaskan kembali, kewajiban negara tidak hanya terkait dengan perluasan demokratisasi, namun juga serentak dengan itu rencana dan realisasi kesejahteraan bagi semua orang.
Tujuan ‘memajukan kesejahteraan umum’ sebagai amanah Pembukaan UUD 1945, dirumuskan dalam Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Bab ini meliputi dua pasal yaitu Pasal 33 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan Pasal 34 yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial. Istilah kesejahteraan umum (general welfare) mempunyai pengertian yang luas, didalamnya termasuk kesejahteraan yang bersifat sosial (social welfare) dan kesejahteraan secara material (economic welfare). Istilah lain yang hampir sama (sinonim) dengan kesejahteraan umum adalah istilah kesejahteraan rakyat (people welfare). Jadi, pemakaian istilah kesejahteraan umum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan Pilihan yang tepat dari Pendiri Bangsa. Tepat karena sesuai dengan maksudnya bahwa kesejahteraan dalam arti lahir dan juga bathin, meliputi seluruh aspek kehidupan (dalam lapangan apapun, meminjam istilah Soepomo).
Dalam praktik pemerintahan kesejahteraan umum yang mempunyai dua pengertian. Pengertian pertama diartikan sebagai kegiatan yang mempunyai cakupan yang luas dan kompleks yang berhubungan dengan aspek-aspek pendidikan, kesehatan, agama, tenaga kerja, kesejahteraan bagi penyandang mansalah sosial, dan lain-lain. Pengertian yang kdua, kesejahteraan sosial dalam arti yang sempit, yaitu sebagai lapangan yang memperhatikan hubungan masnusia (baik sebagai individu maupun dalam hubungan dengan masyarakat) dalam melaksanakan peranan sosialnya.
Berdasarkan dua pengertian di atas, nampaknya kesejahteraan sosial dalam arti yang luas, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan termasuk pada bidang-bidang yang ditangani oleh instansi/lembaga yang menangani ‘bidang kesra’. Sedangkan kesejahteraan sosial dalam artinya yang sempit, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan termasuk ada bidang yang biasa dilakukan oleh instansi/lembaga ‘kesejahteraan sosial’ atau ‘sosial’ atau dengan nama lain.


Upaya Mensejahterakan Masyarakat Melalui Penyediaan Perumahan Oleh Pemerintah Daerah
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bersungguh-sungguh dalam mensejahterakan masyarakat melalui Penyediaan Perumahan. Hal tersebut didasarkan pada amanat di dalam undang-undang. Bentuk dari kesungguhan pemerintah ini bisa di lihat dari adanya Raker “Dekonsestrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010”, yang diadakan di Bali, tanggal 22-24 April 2010. Raker tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentarsi bidang perumahan dan permukiman kepada seluruh pemerintah provinsi se Indonesia.
Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, di dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa Raker “Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010” ditujukan agar Pemerintah provinsi dapat melaksanakan kebijakan nasional atas perumahan dan permukiman secara berkesinambungan, dan agar pemerintah provinsi mampu melakukan pendataan dan monitoring terhadap pembangunan perumahan dan permukiman. Sebab selama ini belum ada angka backlog yang riil yang dapat diperoleh. Angka tersebut selama ini diperoleh dari para stake holder yaitu REI dan Apersi. Pendataan ini akan sangat berpengaruh terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang perumahan dan permukiman. Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman aparat Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan sosialisasi kebijakan nasional dan regulasi bidang perumahan dan permukiman.

Beberapa kebijakan di bidang perumahan dan permukiman yang diharapkan dapat diimplementasikan di pemerintah daerah terkait dengan penyediaan rumah secara formal baik landed hause dan rumah susun, target group program perumahan dan permukiman bagi penerima manfaat, kebijakan terhadap kualitas perumahan yang rendah atau kumuh, sehingga dapat membantu peningkatan kualitas secara kelompok. Adanya kebijakan kepastian pengembangan kawasan di dalam suatu wilayah, reformasi pembiayaan perumahan dari subsidi langsung menjadi tidak langsung dan agar suku bunga kredit perumahan dengan fasilitas likuiditas diharapkan akan semakin rendah.
Dekonsentrasi sendiri merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Mardiasmo, yang hadir sebagai pembicara di hari pertama, Kamis (22/4), di Bali. Sementara, tugas-tugas lain yang akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah selain dekonsentrasi kepada pemerintah, pemerintah pusat juga melakukan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota.


0 comments:

Post a Comment

 

sandraaws Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review