Nama : Sandra Wulansari
Kelas : 4IA12
NPM : 58410924
MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ETIKA BISNIS
Haruslah di yakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang,karena:
-
Mampu
mengurangi biya akibat di cegahnya kemungkinan terjadi friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal.
-
Mampu
meningkatkan motivasi pekerja.
-
Melindungi
prinsip kebebasan berniaga.
-
Mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis yang
dilakukan leh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikot, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini
akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Bisnis semestinya mendukung dan
menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
1. Memastikan bahwa tidak terlibat dalam
eksploitasi HAM.
2. Bisnis semestinya mendukung kebebasan
berserikat dan menghargai hak untuk
3. berunding secara kolektif.
4. Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
5. Penghentian secara efektif
keterlibatan pekerja anak.
6. Penghapusan diskriminasi dalam
kesempatan dan jenis pekerjaan.
7. Bisnis semestinya mendukung
pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
8. .Mengambil inisiatif untuk lebih
bertanggung-jawab terhadap lingkungan.
9. Mendukung pengembangan dan distribusi
teknologi yang akrab lingkungan.
10. Anti korupsi.
Dewasa ini kalangan bisnis sudah
memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan
dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus
dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan
perusahaan. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy
pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat
memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja
financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan
sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll. Okti Damayanti dari PT.
Unilever Indonesia mengatakan “Akan lebih baik jika terjalin kemitraan antara
kalangan industry untuk bersama-sama menjalankan CSR”.
Dunia bisnis yang bermoral akan mampu
mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan perhotelan
yang seimbang, selaras dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu
kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada
suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan
dilaksanakan. Etik didalam bisnis perhotelan sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait
lainnya. Mengapa?
ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar
dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Etika bisnis lebih luas dari
ketemtuan yang di atur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi
di bandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena kegiatan bisnis
seringkali kita temukan wilayah abu- abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von er Embes dan R.A wegley dalam
artikelnya di Advance Managemen Jiurnal (1988), memberikan tiga pendekatan
dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu:
1. Utilitarian Approach: setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuaensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang memberi manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dengan biaya
serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach: setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus di hindari apabila di
perkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak oranglain.
3. Justice Approach: para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada peanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan
memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan niali (valute-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencaan
strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan di dukung oleh
budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang diu laksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
PELANGGARAN ETIKA BISNIS
• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama
sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini
perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap
transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan
pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar
Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak
diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau
tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak
oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan
untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat
dikategorikan melanggar prinsip transparansi