Monday, October 28, 2013

ETIKA BISNIS

Posted by Unknown at 10/28/2013 10:17:00 PM

Nama : Sandra Wulansari
Kelas : 4IA12
NPM : 58410924

MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ETIKA BISNIS

Haruslah di yakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,karena:
-          Mampu mengurangi biya akibat di cegahnya kemungkinan terjadi friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
-          Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
-          Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
-          Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis yang dilakukan leh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikot, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
1.      Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi HAM.
2.      Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk
3.      berunding secara kolektif.
4.      Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
5.      Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak.
6.      Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan.
7.      Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
8.      .Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung-jawab terhadap lingkungan.
9.      Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan.
10.  Anti korupsi.

Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll. Okti Damayanti dari PT. Unilever Indonesia mengatakan “Akan lebih baik jika terjalin kemitraan antara kalangan industry untuk bersama-sama menjalankan CSR”.
Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan perhotelan yang seimbang, selaras dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etik didalam bisnis perhotelan sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa?

ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Etika bisnis lebih luas dari ketemtuan yang di atur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi di bandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu- abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Von er Embes dan R.A wegley dalam artikelnya di Advance Managemen Jiurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu:

1.       Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuaensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dengan biaya serendah-rendahnya.

2.      Individual Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus di hindari apabila di perkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak oranglain.

3.       Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada peanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan niali (valute-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Biasanya dimulai dari perencaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan di dukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang diu laksanakan secara konsisten dan konsekuen.


PELANGGARAN ETIKA BISNIS

• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk  Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan  sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003  tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

 • Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi

0 comments:

Post a Comment

 

sandraaws Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review